Daily News|Jakarta – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menilai hubungan tiga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini sedang tidak harmonis. Hal itu menjadi salah satu alasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum mendesak untuk dilakukan.
“Ada tiga penyelenggara pemilu yang hari ini misalnya tidak harmonis, yang seharusnya lebih mengedepankan bagaimana mendorong proses pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas, tetapi mereka sibuk antarlembaga penyelenggaranya sendiri,” ujar Heroik dalam diskusi publik secara daring, Ahad (24/1).
Menurut Heroik, desain penyelenggara pemilu harus dibenahi usai pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, demi mewujudkan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, mereka lah yang bertanggung jawab mendorong proses pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.
“Yang artinya kemudian di dalam Undang-Undang Pemilu kita mau tidak mau ini juga harus diperbaiki,” katanya.
Heroik mengatakan, tata kelola lembaga penyelenggara pemilu kerap luput dari pembahasan revisi. Politikus yang duduk di kursi DPR lebih alot membahas soal sistem pemilu yang sarat akan kepentingan politik.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, muncul ego sektoral bahkan arogansi dari tiga lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, berdasarkan UU Pemilu, fungsi lembaga KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan.
“Bahkan bukan satu ke mana satu ke mana, saling tabrakan. Yang lebih memprihatinkan kita justru ada semacam muncul ego institusi di lembaga penyelenggaraan kita,” kata Doli belum lama ini.
Kasus yang baru-baru ini terjadi adalah pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Menurut Doli, putusan pemberhentian dari jabatan itu muncul tidak berhubungan langsung dengan proses pelaksanaan pemilihan.
“Enggak ada angin enggak ada hujan, tiba-tiba ada peristiwa yang tidak ada hubungannya soal kepemiluan, soal antar-mengantar, keluar surat atau tidak surat, kemudian diputuskan ketua KPU RI itu diberhentikan sebagai ketua,” lanjut Doli. (DJP)