Daily News|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020.
“Pada hari ini Kamis (12/3) KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Isa sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, dengan uang Rp530 juta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Dzulmi Eldin sendiri masih menjalani persidangan di PN Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eldin menerima suap berupa hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.
Warga Medan merasa malu, 3 walikota mereka berturut-turut masuk ke dalam kasus korupsi dan dicokok oleh KPK.
“Mata-rantai dagang sapi untuk memperoleh rente itu dilakukan oleh ‘tangan-tangan tak kelihatan’ yang dimainkan oleh elit politik di Medan selama ini. ‘Jaringan mafia’ Ini harus diputus agar pilwalkot kali ini berhasil menampilkan calon-calon yang amanah, kompeten dan berintegritas,” kata Chairul, dosen dan pengamat politik kepada DNI baru-baru ini. (DJP)
Discussion about this post