Daily News|Jakarta – Dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. HS alias Bejo dan N alias Kentang dalam aksinya dua orang pengedar ini menyamarkan ganja dan sabu dalam paker buku lembar kerja siswa (LKS).
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan dua pengedar ini ditangkap di depan Puskesmas Belong, Kecamatan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari tangan dua pengedar ini diamankan 160 kilogram ganja dan 9,81 gram sabu.
Penangkapan itu, bermula dari informasi terkait pengiriman ganja dari Aceh. Dari informasi itu, polisi lantas melakukan pengejaran ke lokasi.
“Dan di sana kami mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kilogram dengan dibungkus pakai buku LKS,” kata Nana di Polres Metro Jaksel, Senin (3/8).
Nana menuturkan modus membungkus ganja dengan paket buku LKS itu sengaja dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui orang lain.
Dengan modus itu, kata Nana, masyarakat bakal mengira bahwa tersangka menerima paket berupa buku LKS.
“Hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran jadi modusnya seperti itu membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo,” tuturnya.
Usai penangkapan, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka Kentang. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,81 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selanjutnya, pada Jumat (17/7), polisi kembali menerima informasi bahwa ada pengiriman paket narkoba lagi ke alamat penangkapan kedua tersangka. Polisi pun kembali menyita barang bukti berupa lima kardus berisi ganja seberat 90 kilogram.
“Juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah bawa ganja ini ya sebagai kamuflase ya, mereka seoalah-olah bawa buku pelajaran,” ucap Nana.
Sabu Disamarkan di Truk Batu Bata
Polisi juga meringkus dua kurir sabu jaringan Sumatera-Jawa, yakni AP alias Bedul dan HG alias Bonges. Dari keduanya, polisi menyita 131 kilogram sabu.
Keduanya diringkus di Kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (30/7).
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut mengatakan modus pengiriman narkotika jenis sabu di zaman kiwari adalah dalam jumlah besar. Berbeda pada masa sebelumnya, paket sabu hanya dikirim dalam skala kecil dalam hitungan gram.
“Untuk modus operandi, sebenarnya ini untuk pengiriman, menggunakan truk dan sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya ada sabu,” ujar Nana.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Santi alias Selvi untuk membawa paket tersebut. Kekinian, polisi masih memburu Selvi yang saat ini telah masuk ke dalam DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (DJP)
Discussion about this post