Daily News|Jakarta – Penulis Indra Wardhana mempertanyakan mengapa dan apakah pantas seorang ulama terkemuka diperlakukan seperti kriminal?
Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar disebut ditangkap pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
“Tiba-tiba terdengar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith , dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan , Selasa (19/5/2020) malam.” Tulis Indra Wardhana.
Ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan ini.
“Nusakambangan didaulat sebagai Alcatraz-nya Indonesia oleh media-media asing. Penjara di tepi Cilacap itu kini menjadi simbol perang terhadap perdagangan narkoba yang dilancarkan pemerintah,” tulisnya.
“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5) / 2020).
Ada 3 alasan yang mereka tuduhkankan pada Habib Bahar tersebut, yaitu :
Pertama, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun. Mereka melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Atau ….. Di LP Gunung Sindur, terdapat dua lembaga pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Keributan yang dibuat massa Habib Bahar akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban LP. Akibat hal itu, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Habib Bahar ke LP Batu di Pulau Nusakambangan.
Kedua, kerumunan massa dengan jumlah besar itu juga bertentangan dengan protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
Habib Bahar ditempatkan pada Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Lapas Batu dikhususkan untuk Napi berisiko tinggi/ high risk, dan ditempatkan dalam satu kamar sendiri tanpa ada napi lainnya, ini di artikan bahwa Habib dijadikan figur yang beresiko tinggi/high risk
Ketiga, Habib Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) penulis bertanya: apakah kejanggalan adanya keributan oleh massa Habib Bahar di LP karena haknya Habib tidak terpenuhi ?
Mari kita lihat apa ketentuan di Pasal 14:
(1) Narapidana berhak:
- melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- menyampaikan keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak
dilarang;
- mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- mendapatkan pembebasan bersyarat;
- mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada kejanggalan dalam penerapan UU itu. Pertama, memindahkan Habib Bahar ke LP Batu di Pulau Nusakambangan. Berdasarkan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan Kemenhukham pada:
4 Jenis-Jenis Pemindahan:
Pemindahan narapidana, dan Anak Didik Pemasyarakatan dari satu Lapas, Rutan/Cabang Rutan ke Lapas, Rutan/Cabang Rutan lainnya dapat dilakukan dengan membedakan atas:
1) Pemindahan dalam satu Kanwil dan antar Kanwil
Pemindahan dilakukan dalam satu Kantor Wilayah dan antar Kantor Wilayah diuraikan sebagai berikut:
- Pemindahan antar UPT dalam satu Kantor Wilayah Kemenhukam Kementerian: adalah pemindahan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dari satu UPT ke UPT lain dalam lingkungan kerja satu Kantor Wilayah Hukum Kemenhukham.
Biaya pemindahan diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor M.01-PK.02.01 Tahun 1991 berbunyi:
(1) “Biaya pemindahan antar Lembaga Pemasyarakatan, Rutan/Cabang Rutan dalam satu wilayah Hukum Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dibebankan pada anggaran Rutin Lapas, Rutan/Cabang Rutan, atau Kantor Wilayah Departemen Kehakiman R.I yang memindahkan “.
(2) Dalam hal biaya pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak tersedia pada Lapas, Rutan/Cabang Rutan maupun Kantor Wilayah Departemen Kehakiman sedangkan pemindahan itu dianggap sangat mendesak, maka biaya pemindahan dibebankan kepada anggaran Rutin Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman.
- Pemindahan antar UPT antar Wilayah dalam jajaran Kemenhukam: adalah pemindahan narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan tahanan dari satu UPT dalam satu Kantor Wilayah hukum ke satu UPT dalam lingkungan satu Kantor Wilayah hukum lainnya jajaran Kemenhukham.
Manusia R.I.. Biaya pemindahan diatur dalam pasal 14 Keputusan Menteri Kehakiman tersebut berbunyi: “Biaya pemindahan dari Lapas, Rutan/Cabang Rutan antar wilayah hukum Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Kemenhukam.
- Pemindahan atas permohonan. Pemindahan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melalui permohonan dapat dibedakan atas:
Pertama, pemindahan atas permohonan sendiri atau keluarga Pemindahan sejenis ini terjadi karena Lapas, Rutan/Cabang Rutan tempat menjalani hukuman jaraknya berjauhan dengan tempat tinggal keluarga, sehingga keluarga mengalami kesulitan sewaktu menengok/membesuk.
Oleh karena itu, maka narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan ataupun keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada Kepala UPT tersebut, meminta dipindahkan ke Lapas, Rutan/Cabang Rutan yang lebih dekat dengan keluarga, agar lebih mudah membesuk/mengunjunginya.
Pemindahan atas permohonan sendiri ini dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan serta ketentuan dalam proses pembinaan, keamanan, kemampuan Lapas, Rutan/Cabang Rutan yang menampung. Pemindahan dengan permohonan sendiri, biaya pemindahan dan pengawalannya ditanggung oleh Pemohon.
Kedua, pemindahan atas permohonan instansi Penegak Hukum. Instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pihak Pengadilan dapat mengajukan permohonan kepada Kalapas, Karutan/Ka.Cabang Rutan, meminta agar napi dan anak didik tertentu dapat dipindahkan ke UPT yang dikehendaki untuk kepentingan proses hukum seperti pembuktian, rekonstruksi atau ada perkara lain. Pemindahan seperti ini, biaya pindah dan pengawalanan ditanggung oleh instansi Pemohon.
- Dipindahkan. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat dipindahkan untuk kepentingan kegiatan pembinaan, keamanan, kesehatan dan proses peradilan. Pemindahan dimaksud dilaksanakan dari satu Lapas, Rutan/Cabang Rutan ke Lapas, Rutan/Cabang Rutan lainnya dengan pertimbangan berbagai faktor antara lain:
1) Over kapasitas.
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan penghuni Lapas, Rutan/Cabang Rutan apabila jumlahnya telah melebihi ukuran kapasitas yang ditentukan (over kapasitas), maka dapat dipindahkan sebagian ke Lapas, Rutan/Cabang Rutan yang jumlahnya belum mencukupi kapasitas yang ditentukan. Atau apabila sudah mencapai kapasitas tampung, tapi masih memungkinkan ditambah, tetapi tidak boleh melebihi 10% dari jumlah yang ada.
2) Perubahan Status
Isi UPT yang semula berstatus tahanan, setelah dijatuhi hukuman dengan status narapidana maka yang jadi pidana lebih dari satu tahun, dipindahkan ke Lapas, sedangkan yang pidananya kurang dari satu tahun atau satu tahun ke bawah, boleh tetap ditempat semula (tidak perlu dipindahkan). Untuk kestabilan dan keseimbangan isi UPT antara Lapas dan Rutan/Cabang Rutan.
3) Keamanan
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dipindahkan dari satu UPT ke UPT liannya atas dasar alasan keamanan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Keamanan narapidana sendiri yang dimaksudkan dengan keamanan disini adalah keamanan jiwa dari narapidana sendiri,misalnya terancam mau dibunuh atau dikeroyok oleh temantemannya yang lain atau ada musuhnya.
- Keamanan Lapas, Rutan/Cabang Rutan sendiri misalnya karena isi UPT terlalu banyak maka mudah/timbul gangguan keamanan, seperti pemberontakan, perkelahian dan pembakaran lembaga. Selain itu ada juga karena bencana alam, terjadi perang dan lainlain.
4) Perkara Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan karena perkara yang dialami tidak sama maka dipisahkan sesuai jenis perkaranya. Bagi yang mengalami kasus kriminal biasa tidak dicampur dengan yang perkara Narkotika. Perkara kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Lapas yang telah ditentukan bagi napi, Anak Didik dan Tahanan kasus narkotika.
5) Lama masa pidana. Dengan adanya klasifikasi Lapas yaitu: Lapas Klas I, Lapas Klas IIA dan Lapas Klas IIB, maka berat ringan hukumannya yang harus dijalani disesuaikan dengan Klas Lapas yang akan ditempati. Bagi napi hukuman seumur hidup dan pidana penjara lainnya, harus dipindahkan ke Lapas Klas I, dan sebaliknya bagi napi hukuman pendek/ringan dipindahkan ke Lapas yang lebih rendah Klasnya (Klas IIA atau Klas IIB).
6) Jenis Kelamin dan Umur. Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan tahananan ditempatkan pada UPT sesuai substansinya. Kekhususan UPT Pemasyarakatan seperti Lapas Anak Wanita, Lapas anak Pria dan Lapas Pemuda serta Lapas Wanita harus diisi sesuai dengan peruntukannya. Bagi anak wanita yang ada di Lapas Wanita dipindahkan ke Lapas anak Wanita. Begitupun anak didik Pemasyarakatan yang ada di Lapas Pemuda, harus dipindahkan ke Lapas Anak Pria. Napi Wanita yang ada di Lapas Klas I, harus dipindahkan ke Lapas untuk Wanita.
7) Pembinaan dan Pendidikan. Pemindahan narapidana dan anak didik Pemasyarakatan diadakan untuk menyesuaikan antara narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dengan sarana pembinaan yang ada di Lapas, tahapan-tahapan proses pembinaan seperti asimilasi,cuti dan lain-lainnya.Anak Didik Pemasyarakatan yang sudah waktunya mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, sedangkan di Lapas tempatnya dibina tidak pendidikan yang dimaksud, maka dapat dipindahkan ke Lapas anak yang memiliki pendidikan lebih tinggi, misalnya ada SMP istimewa atau SMP Terbuka. Narapidana yang ingin mengikuti pendidikan tingkat tinggi (Universitas dapat dipindahkan ke Lapas yang lebih tinggi dekat dengan tempat dimana ia akan mendaftarkan
diri sebagai mahasiswa.
Narapidana yang sedang menjalani hukuman kurungan pengganti denda dilarang dipindahkan ke Rutan atau Lapas lain diluar yuridiksi hukum pengadilan negeri yang memutus, kecuali izin menteri (pasal 21 KUHP).
Di lihat dari point – point tersebut di atas, tidak ada alasan yang cukup tepat untuk memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan, bahkan dinyatakan dalam ketentuan2 di atas bahwasanya . Bagi yang mengalami kasus kriminal biasa tidak dicampur dengan yang perkara Narkotika. Perkara kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Lapas yang telah ditentukan bagi napi, Anak Didik dan Tahanan kasus narkotika. Apakah Habib Bahar seorang pelaku kriminal dan pelaku narkoba ?
Kejanggalan kedua, soal kerumunan PSBB terkait Covid19
Blunder soal Protokol Kesehatan marak menjadi trend di tengah masyarakat ketika BPIP melaksanakan konser pada tanggal 17 Mei 2020 dengan tema Berbagi Kasih dengan dalih Konser Penggalangan Dana untuk korban Covid19.
Jelas hal ini telah melanggar perintah Jokowi : Jokowi: Social Distancing, Physical Distancing, Itu yang Paling Penting, kemana jarak fisik dan sosial itu sendiri?. Kita tahu bahwa Memiliki sikap konsisten adalah ciri yang harus dimiliki oleh seorang Pemimpin.
Karena hanya dengan bersikap konsisten, maka Anda bisa menjadi seorang pemimpin yang dapat dipercaya dan dihormati oleh orang-orang yang Anda pimpin. Pemimpin yang konsisten itu terletak pada perkataan serta perilakunya. Sehebat apapun leadership skill seseorang, namun jika perkataan serta perilakunya tidak menunjukkan konsistensi, maka pastilah akan mengurangi reputasinya di mata rakyatnya.
Seorang pemimpin yang memberikan perintah yang membingungkan ataupun berperilaku tidak konsisten, memiliki potensi buruk dan akan menghasilkan penurunan produktivitas atau menimbulkan demotivasi. Seorang pemimpin, perlu untuk memperlihatkan konsistensi, karena jika tidak akan menimbulkan kebingungan, rasa tidak percaya, dan rasa kurang hormat dari rakyatnya, termasuk saya.
Rakyat sesungguhnya idak akan pernah mengetahui secara pasti kapan Anda berbicara yang sesungguhnya/sebenarnya, atau itu hanya serangkaian kata-kata yang nantinya tidak ingat pernah di ucapkan/dijanjikan oleh si pemimpin.
Seorang pemimpin haruslah mempunyai ucapan yang bisa dipegang. Jika pemimpin tidak jujur, ataupun melanggar aturan demi alasan yang mementingkan kekuasaan diri sendiri, maka itu akan mengancam reputasi dan kepercayaan dari Rakyat.
Tentu kita ingat tentang Jokowi Minta Protokol Kesehatan Diterapkan pada Seluruh WNI, kemana perintah itu, Jika anda sebagai pemimpin pun mengacuhkan-nya ? terkait dnegan Konser BPIP itu sendiri.
Jika kita melihat Fakta kebijaksanaan pemerintah telah di langgar oleh Jokowi sendiri. Apa yang terjadi pada Habib Bahar dengan tuduhan:
Pertama, kerumunan massa dengan jumlah besar itu juga bertentangan dengan protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
Seharusnya dibatalkan demi hukum, “void ab initio”, yang berarti “dianggap tidak sah dari awal”. karena pembuat kebijakan sendiri telah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
Karena Konser BPIP dengan alasan apapun, telah melanggar seperti apa yang telah di tuduhkan kepada Habib Bahar yaitu :
Kedua, kerumunan massa dengan jumlah besar itu juga bertentangan dengan protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
Bukti tidak konsistennya pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan pendidikan hukum yang baik dan contoh yang buruk.
Ketiga, Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ada kesan standar ganda dalam tuduhan ini yang sering di lakukan untuk menumpas rakyat yang melakukan kritik terhadap pemimpin Negeri ini!, Apa yang telah disampaikan Habib Bahar adalah fakta dan tidak ada kebohongan dari fakta-fakta tersebut. Tuduhan ini selalu digunakan oleh Rezim atas kritikan keras oleh rakyatnya. Sejak keran demokrasi terbuka pascareformasi 1998, kebebasan berekpsresi dan me nge luarkan pendapat menjadi hal yang lumrah dan tak lagi dikebiri. Kritikan pedas yang mengarah kepada penghinaan kepala negara pun tak lagi termasuk kategori kriminal. Apalagi menyusul keputusan
Mahkamah Konstitusi mencabut pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap presiden. Namun belakangan, pemerintah justru memunculkan wacana menghidupkan kembali pasal itu. Ini artinya Bahwa Rezim ingin melindungi dirinya atas kritikannya dalam memimpin Negeri ini.
Jika tidak ada kritik untuk pemerintah maka Negara ini laesa maiestas atau telah menjadi Negara dengan “kedaulatan yang terluka”.
Socrates, filsuf terkemuka dari Yunani, menjelaskan bahwa sesuai hakikat manusia, maka hukum merupakan tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat, bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri.
Hukum sejatinya tatanan objektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum. Asas keadilan dan kemanfaatan dalam hukum menjadi esensial ketika hukum dibuat, disahkan dan diberlakukan. Namun pada kenyataannya, hukum sebagai produk politik seringkali dijadikan sebagai alat kekuasaan dan merupakan suatu bukti yang tak terbantahkan tentang adanya intervensi kepentingan rezim !!!!
Sekali lagi Kebejatan Rezim saat ini telah terbuktikan, bagaimana mereka memainkan kekuasaan untuk menutup semua kemungkaran yang jelas-jelas mereka lakukan terhadap rakyat Negeri ini dan kami akan melawan terus hingga kematianpun mendatangi Saya dan kau Rezim!.
Salam 1 jiwa untuk Bangsa dan Negeriku, kematian itu adalah suatu Kesederhanaan bagi kita yang beriman, tapi bagi mereka yang tidak beriman, Hal itu akan Menakutkan dan Menyakitkan!!!
Narapidana yang mendapat vonis kurungan lebih dari 15 tahun dan terpidana mati mendapat tempat di penjara pasir putih. Sementara terpidana narkoba harus mendekam di penjara dengan keamanan tingkat tinggi , Apakah Habib Bahar termasuk di dalam Klasifikasi di atas karena krikan beliau ?
TIDAK! Beliau hanya bagian dari rakyat yang hanya mengkritik pemerintahan, bukan seorang Kriminal, bukan seorang koruptor dan juga bukan seorang Teroris apalagi pengkhianat Negara, yang banyak kita lihat saat ini, mereka meluluh lantakan Negara ini dengan berkedok Kepalsuan dan Jauh dari Keimanan, tutu[. (DJP)
Discussion about this post