Daily News|Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan melakukan perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pemilu. Namun PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan, ada beberapa argumen mengapa UU Pemilu tidak perlu direvisi. Pertama, UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru, dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.
“Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya,” kata Zulkifli, Senin (25/1/2021).
Kedua, kata Zulkifli, membuat UU bukan perkara mudah. Ada banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam sebuah UU, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan civil society. Padahal dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini.
“Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu. Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan,” tuturnya.
Dikatakan Zulkifli, PAN memandang bahwa penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, saat ini menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa.
“Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut,” katanya. (DJP)
Discussion about this post