Daily News|Jakarta – Masa jabatan Kapolri Idham Azis segera selesai, namun meninggalkan warisan tewasnya laskar FPI di tangan polisi.
Politisi senior MS Kaban angkat bicara perihal tewasnya orang sipil yang ditembak pihak kepolisian. Kaban menganggap siapapun yang akan menggantikan Idham Azis memiliki warisan kasus. Polisi terpenjara opini melakukan pembunuhan atas rakyat sipil.
“Siapapun yg akan menggantikan Ka.POLRI Idham Aziz tinggal tunggu stempel dari DPR RI. Tersisa warisan Idham Aziz,POLISI terpenjara opini melakukan pembunuhan diluar hukum atas 6 rakyat sipil,pelanggaran HAM, alat kekuasaan.Reformasi POLRI total tinjau ulang UU Kepolisian RI,” ujar Kaban dalam twitternya.
Dirinya mengatakan dulu isu tim mawar melakukan penculikan kepada aktifis berujung pada pemecatan jenderal diberhentikan. Kematian warga sipil yang didindikasikan oleh polisi merupakan pelanggaran HAM dan harus ada yang bertanggung jawab.
“Isu penculikan oleh tim mawar pd beberapa aktifis berujung terbentuknya Dewan Kehormatan militer dan buahnya Jend.Bintang Tiga diberhentikan. Ada 6 sipil kawal HRS mati ditembak, terindikasi itu oleh POLISI. Senyap tdk ada yg bertanggung jwb, langgar HAM. Apakah ini impian Gajah Mada,” tuturnya.
Mantan Menteri Kabinet Indonesia bersatu ini mengatakan bahwa kapolri Idham Azis bisa berahir dengan tidak baik. masa jabatan berahir polisi terlibat pembunuhan diluar hukum dan melanggar HAM. Ia menyaranka kasus ini segera usus dan tindak sesuai dengan hukum.
“Ka.POLRI Idham Azis,bisa suul khotimah Sbg Ka.POLRI dicabut karena berakhir masa jabatan. Tragis jabatan berakhir POLISI terlibat pembunuhan diluar hukum langgar HAM. Sungguh masa pensiun merisaukan. Terbaik usut dan tindak sesuai hukum.Berbuat baik hny sebesar jarroh,” jelasnya
Sebelumnya Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. 4 orang laskar masih hidup dalam penguasaan petugas kemudian ditemukan tewas dibantai. Peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM.
“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1). (DJP)
Discussion about this post