Daily News|Jakarta – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkaitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan diterbikan. Menkumham Yasonna H Laoly meminta para pihak yang tidak menerima regulasi baru KPK untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pakai (uji materi) di MK, itu saja. Sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Masak kita main paksa-paksa. Kita hargai mekanisme konstitusional. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi begitu saja,” tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).
Aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir, di antaranya menyuarakan penolakan RUU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah, bahkan berujung kekerasan. Yasonna enggan menanggapi lebih jauh mengenai hal tersebut. “Enggak usah lah. Kita tunduk pada hukum,” kata Yasonna.
Yasonna menyatakan, perppu bukan langkah bijak. Yasonna tidak melihat desakan publik sebagai suatu keadaan darurat. “Perppu alasan apa? Jangan dibiasakan. Iman Putra Sidin (pakar hukum tata negara) juga mengatakan, jangan membiasakan cara begitu. Mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK,” tandas Yasonna.