Daily News Indonesia | Di tengah-tengah penggerusan mandatnya selaku organ negara untuk pemberantasan rasuah yang kini telah menjadi organ pemerintah dengan revisi UU, KPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pembentukan organisasi pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.
Dengan revisi UU KPK, Komisioner KPK yang dipilih DPR berada di bawah kontrol dan koordinasi Dewan Pengawas sampai kepada tingkat teknis pelaksanaan tugas untuk penegakan hukum. KPK menunggu arahan dan keputusan Dewan Pengawas.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bagaimanapun juga rincian kerja anggota Dewas memerlukan Perpres tersebut.
“Sejauh ini kan informasi [Perpres] itu kami tahu dari media. Nanti akan ada Perpres terkait dengan salah satunya organisasi tata kelola di Dewan Pengawasnya,” tutur Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
“Bahwa Dewan Pengawas sudah dilantik dan orangnya itu sudah ada, memang betul. Tetapi kan secara kerja teknisnya kan barangkali perlu organ-organnya sesuai undang-undang. Ini yang kami harapkan cepat diselesaikan sehingga kerja-kerja KPK tidak terhambat dengan adanya secara teknis seperti itu,” sambung pria yang berlatar jaksa tersebut.
Ali malah mengklaim hingga kini memang tak ada hambatan yang berarti dalam kerja-kerja Dewas Sebab, kata dia, prinsipnya anggota Dewas KPK sudah bisa bekerja menjalankan tugas dan kewenangan.
Tapi ia mengingatkan, Dewas KPK juga membutuhkan perangkat teknis agar pelaksanaan tanggung jawab bisa dijalankan secara optimal.
“Semisal izin sita dan lain-lain itu harus perlu administrasinya seperti apa, SOP dan lain sebagainya,” terang dia lagi.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Dewas KPK bisa langsung bekerja usai resmi menjabat terhitung Jumat (20/12). Ia merespons pernyataan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut masih menunggu Peraturan Presiden tentang Dewan Pengawas KPK terbit. Hanya saja, Dini ia belum bisa memastikan kapan perpres diterbitkan Jokowi. (DJP)
Discussion about this post