Daily News|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan dari 36 yang dihentikan tersebut, bukan kasus dugaan skandal Bank Century ataupun kasus Sumber Waras.
“Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL [RJ Lino], bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear,” tegas Ali.
Ali menegaskan penghentian 36 perkara itu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang KPK. Ali menuturkan, dari definisi penyelidikan dapat disimpulkan bahwa penyelidikan merupakan proses menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, terang Ali, maka perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” sambung dia.
Ali mengungkapkan praktik penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukan kali pertama terjadi. Data sejak 2016, lembaga antirasuah itu sudah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim penghentian tersebut dilakukan secara bertanggung jawab, seperti tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/ lembaga, dan DPR/ DPRD,” kata dia.
Seperti diketahui, kronologi kasus Sumber Waras bermula ketika KPK menerima aduan mengenai kejanggalan pemeriksaan BPK DKI Jakart atas laporan keuangan Provinsi DKI pada tahun 2014.
“Informasi temuan BPK bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga mengindikasikan kerugain keuangan negara sebesar RP. 191 milyar, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, 15 Juni 2016.
Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp. 173 milyar. Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual obyek pajak Tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemprov DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
Sementara itu Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.
Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
Namun demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono. Hal itu berdasarjan pengabulan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada April 2018. (DJP)
Discussion about this post