Daily News|Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pertemuan berlangsung di ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9) malam.
Walau hanya berlangsung singkat, AJI menyampaikan beberapa pasal dalam RUU KUHP yang dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers. Misalnya pasal penghinaan presiden. Demikian diungkap Ketua Umum AJI Abdul Manan.
Pada kesempatan itu, Bamsoet menegaskan, RUU KUHP sama sekali tidak bertujuan menghambat kebebasan pers. “Apa yang disampaikan tadi atas 10 pasal saya dapat memahaminya. Semangat kita sesungguhnya adalah kita ingin memiliki kitab UU hukum pidana yang punya kita sendiri. Tapi semangat itu tidak boleh memberangus kebebasan kita, kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini,” kata Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, DPR dan pemerintah akan melakukan sejumlah kajian dan penghapusan pasal-pasal kontroversial. “Yang pasti saya setuju 10 pasal ini dibahas kembali, didalami kembali. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap insan pers,” imbuh Bamsoet.
Sebelumnya, Bamsoet sempat dievakuasi ke ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya saat hendak menemui massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung Parlemen. Hanya saja, asap akibat gas air mata begitu menyengat.