Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Hukum

Ketika semangat anti-rasuah ditunggangi politik partisan: Anies ditarget pakai rompi oranye

24 Januari 2023
di Hukum, News
0 0
A A
0
Ketika semangat anti-rasuah ditunggangi politik partisan: Anies ditarget pakai rompi oranye

Daily News|Jakarta – Aktivis Bidang Hukum dan Advokasi Aliansi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI), Juju Purwantoro menilai pernyataan Anies Baswedan akan dirompi oranye lebih terlihat unsur politik daripada hukum. Padahal, Indonesia, kata dia adalah negara hukum (recht staat).

Mengamati apa yang dikatakan Jaya Suprana, saat ini, Juju berujar, masih ada pihak-pihak yang terus menggiring (framing) isu bahwa Anies telah melakukan suatu tindak pidana.

“Seperti ramai di berbagai media ada kesan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus berupaya agar Anies bisa ditersangkakan atau sebagai pesakitan pidana korupsi,” ujar Juju kepada KBA News, Kamis, 19 Januari 2023.

Status seseorang yang layak dijadikan calon menurut Juju harus memenuhi unsur atau rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini adanya unsur kesalahan dalam hukum pidana pidana antara lain; kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Apabila unsur kesalahan tidak terbukti maka pelaku tidak dapat dipidana.

  Pemprov DKI Jakarta Berikan Perhatian Khusus Lansia Ibu Kota

Asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ (Geen Straf Zonder Schuld, atau No Punishment Without Fault) berhubungan erat dengan teori pertanggungjawaban pidana. “Karena adanya pertanggungjawaban pidana, maka kesalahan dari pelaku tindak pidana harus terbukti,” kata Juju.

Dalam hal ini apakah Anies diduga telah melakukan suatu tindak pidana, karena memang sengaja ataupun karena kealpaan. Dengan kata lain, bahwa seseorang baru dapat dipidana, hanya apabila orang tersebut benar-benar telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang secara hukum dan diancam dengan sanksi pidana, dan perbuatan yang dilakukannya itu harus karena kesengajaan ataupun karena kealpaan.

  Media Barat Selalu Salah Persepsi Terhadap Korut: Kenapa?

Kategori tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20/2001 adalah “merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.”

Anies dikaitkan dengan isu adanya tindak pidana korupsi dalam lomba balap mobil listrik Formula E di Ancol, Jakarta. Walaupun KPK telah melakukan gelar perkara sebanyak 8 kali atas kasus tersebut, namun belum juga dapat ditemukan tersangkanya (TSK) berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Alat bukti dalam hal ini mengacu pada tiga butir Pasal dalam 44 UU KPK No.3Q/2002. Butir ketiga itu di antaranya: 1.”Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukannya bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”

  Pejabat OJK dan 13 Korporasi Ditetapkan Tersangka Jiwasraya

2.”Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.”

(3) “Dalam hal penyelidik melakukan pekerjaannya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan KPK menghentikan penyelidikan.”

“Jelas unsur politis lebih tendensius daripada hukum yang terlihat dalam perkara ini,” kata Juju. (DJP)

Tags: Aktivis Bidang Hukum dan AdvokasiAliansi Perguruan Tinggi Seluruh IndonesiaAniesAnies BaswedanAPTSIJuju PurwantoroPolitik Partisanrompi oranyesemangat anti-rasuah
BagikanTweetKirimBagikanPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Masihkah RRT menjadi ancaman?

    Masihkah RRT menjadi ancaman?

    387 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 97
  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    8924 bagikan
    Bagikan 3570 Tweet 2231
  • RRT Kian Mengancam Indonesia?  

    1694 bagikan
    Bagikan 678 Tweet 424
  • Sarekat Dagang Islam: Cikal Bakal Pergerakan Nasional

    346 bagikan
    Bagikan 138 Tweet 87
  • Revolusi demi perubahan nasib bangsa

    35 bagikan
    Bagikan 14 Tweet 9

BERITA TERBARU

PSHK: Kades 9 tahun harus ditolak Jokowi

PSHK: Kades 9 tahun harus ditolak Jokowi

27 Januari 2023
Deputi KPK Karyoto Usai melaporkan ke Dewas KPK

Deputi KPK Karyoto Usai melaporkan ke Dewas KPK

27 Januari 2023
IPW: ada lobi satgasus soal hukumam Sambo

IPW: ada lobi satgasus soal hukumam Sambo

27 Januari 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist