Daily News|Jakarta –Saksi ahli sosiolog Dr. Trubus Rahardiansyah mengatakan media sosial memberikan kemudahan kepada manusia untuk berkomunikasi dengan sesama, dan untuk menyampaikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal tertentu. Dengan demikian, menyampaikan pendapat melalui media sosial adalah aspirasi dan hak konstitusional warganegara.
Hal ini disampaikan Dr. Trubus dalam persidangan lanjutan kasus berita bohong dan ujaran kebencian dengan terdakwa Dr. Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu kemarin (24/2).
“Dalam fungsinya sosmed memberi kemudahan manusia untuk saling berkomunikasi, menyampaikan pendapat, dan lain-lain,” ujarnya.
Mendengarkan penjelasan saksi ahli di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ramon Wahyudi ini, Abdullah Alkatiri, pengacara Syahganda Nainggolan lantas bertanya di mana letak kesalahan kliennya sehingga didakwa menyebarklan hoax dan ujaran kebencian lalu ditahan sejak Oktober 2020.
Pertanyaan ini diajukan, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dr. Trubus mengatakan bahwa pernyataan Syahganda di akun Twitternya telah menimbulkan kekacauan dan kegaduhan. Terlihat ada kontradiksi dari pernyataan Dr. Trubus di dalam BAP dan di depan persidangan.
“Saudara Ahli, Anda tadi katakan bahwa apa yang ditulis terdakwa di Twitter merupakan bentuk ekspresi aspirasi. Lalu dimana letak hoaxnya Syahganda sehingga kemudian ditahan?” tanya Abdullah Alkatiri.
Menjawab pertanyaan itu, Dr. Trubus menjawab, “Kalau soal penahanan terdakwa itu bukan kapasitas saya (untuk menjawab).”
Selanjutnya Abullah Alkatiri bertanya lagi, apakah pernyataan Syahganda di akun Twitter, yang menjadi materi dakwaan, yang berbunyi, “Selamat bergerak kaum buruh, kawan-kawan PPMI yang akan turun berdemonstrasi menolak RUU Omnibuslaw” adalah salah.
Untuk pertanyaan ini, saksi ahli yang adalah dosen di Universitas Trisakti mengatakan pernyataan itu tidak salah, dan di dalam sosiologi termasuk sebuah ekspresi.
Di akhir sesi keterangan saksi ahli Dr. Trubus Rahardiansyah itu, terdakwa Dr. Syahganda Nainggolan yang hadir melalui teleconference mengatakan bahwa dari penjelasan yang disampaikan saksi ahli setidaknya ada sepuluh poin keterangan saksi ahli di depan persidangan yang berbeda dengan yang disampaikan di dalam BAP.
“Antara lain, saksi ahli menyampaikan dirinya turut senang mahasiswanya ikut turun menyampaikan aspirasi menolak RUU Omnibuslaw. Kemudian dakwaan hoax serta ujaran kebencian yang menimbulkan demo anarkis menolak RUU Omnibuslaw yang disangkakan kepada saya harus dikuatkan dengan survey, research,” ujar Syahganda.
Pandangan Syahganda ini didukung oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, yang mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan terlihat tidak nyambung
“Keterangannya loncat-loncat jika kita tanya terkait dakwaan. Keterangan saksi, baik ahli fakta dan pelapor banyak yang tidak sesuai BAP,” demikian Alkatiri dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Tak Bisa Jawab Pertanyaan, Saksi Ahli Di Sidang Syahganda Pilih Mundur
Sidang lanjutan terhadap Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok diwarnai aksi pengunduran diri dari saksi ahli pidana, Dr. Effendi Saragih.
Awalnya, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mempertanyakan kapasitas saksi ahli yang ternyata diketahui menggunakan disertasi hukum perdata dalam program S3-nya.
Sebab saat ditanya soal Peraturan Kapolri (Perkap) terkait barang bukti agar dijamin keaslian dan keamanannya memerlukan uji digital ferensik, saksi ahli tidak bisa menjawab.
“Bagaimana Anda bisa mengaku sebagai saksi ahli, jika Peraturan Kapolri saja tak paham, dalam perkara pidana seputar ITE Perkap sangat diperlukan,” tegas Alkatiri dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (25/2).
Mengetahui saksi bukan ahli pidana, kuasa hukum Syahganda pun menyampaikan keberatan atas kompetensi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun keberatan tersebut ditolak hakim.
“Silakan Saudara Ahli Pidana lanjutkan,” terang Hakim.
Kendati demikian, saksi ahli justru memilih untuk mengundurkan diri.
“Tidak Hakim yang mulia, saya tidak akan melanjutkan memberi keterangan atas pertanyaan yang diajukan ke saya. Untuk itu saya mengundurkan diri,” ujar Dr. Effendi Saragih yang diketahui sebagai Dosen Universitas Trisakti itu.
Menurut Saksi Ahli Pendapat Di Twitter Adalah Hak Konstitusi Warganegara, Tapi Mengapa Syahganda Dijadikan Tersangka
Bukan Twitter Syahganda Nainggolan, Saksi Fakta Akui Ikut Demo Karena Unggahan Instagram
Disinggung soal pengunduran diri saksi ahli, Alkatiri menjelaskan bahwa kompetensi saksi yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
“Apa yang saya tanyakan saksi ahli tidak tahu, ditanya waktu pemerisaan oleh penyidik tidak tahu, bahkan dia sendiri akui bahwa Sarjana S3-nya Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana,” demikian Alkatiri usai persidangan. (DJP)
Discussion about this post