Daily News|Jakarta –Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE),” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.
Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan.
Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.
“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit. (HMP)
Discussion about this post