Daily News|Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Saeful Bahri, kader PDIP rekan Harun Masiku, pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Saeful dinyatakan telah terbukti menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
“Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan, Kamis (28/5).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan Saeful tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai kader partai.
“Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Saeful dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Saeful terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Saeful merupakan kader PDIP yang merupakan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku Saeful pernah menjadi staf saat dirinya menjadi anggota DPR. (DJP)
Discussion about this post