Daily News|Jakarta – Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dicecar 70 pertanyaan oleh penyedik selama hampir 10 jam.
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, mengeluhkan pemberitaan yang beredar luas terkait kasus kliennya. Dia menilai, pemberitaan kasus yang menjerat kliennya terlalu bombastis.
“Bahwa yang berkembang di ruang pemeriksaan itu tidak seperti yang diberitakan. Sekaligus teman-teman jangan menganggap ini terlalu bombastis karena kasihan Pak Napoleon. Kita berharap tidak ada pemberitaan yang belum jelas dan berimplikasi pada diri Pak Napoleon,” kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Gunawan menuturkan kliennya tidak berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, Gunawan enggan menjelaskan kasus yang melilit Irjen Napoleon.
“Tapi di berita Napoleon Bonaparte menghapus red notice Djoko Tjandra. Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya. Semua materi materi itu sudah kita sampaikan sampaikan pada penyidik. Saya yakin penyidik profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo terkait red notice Djoko Tjandra. Keduanya diperiksa sekitar 10 jam lebih.
Dalam pemeriksaan, Irjen Napoleon dicecar 70 pertanyaan. Sedangkan Brigjen Prasetijo dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik. (DJP)
Discussion about this post