Daily News | Jakarta – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tidak gentar dan sedang mempelajari permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
“Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Dikatakan dia, sebagian besar alasan yang diajukan Imam sering digunakan pemohon praperadilan lain selama ini. Misalnya, dalih penetapan tersangka tidak melalui proses penyidikan dan pemohon mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Artinya, smabung Febri, tidak ada argumentasi baru pada praperadilan politikus PKB tesebut. “Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses Penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti,” ucapnya.
Menurut Febri, penyidik bisa menetapkan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Artinya, saat penyidikan dimulai, Imam bisa diberi label tersangka.
“Ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut,” pungkasnya.
Discussion about this post