Daily News|Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta atas banding yang dilakukan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.a
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” demikian petikan putusan yang diakses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding, Senin (3/8).
Dengan demikian dalam banding tersebut Pengadilan Tinggi tetap menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Emirsyah Satar. Putusan itu sama dengan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei lalu.
Majelis hakim tingkat banding menilai Emirsyah terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun kurungan.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.
Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Perkara di tingkat banding ini dipimpin hakim ketua Andriani Nurdin, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini keluar pada tanggal 17 Juli 2020.
Sementara itu, hakim tingkat banding juga memperkuat vonis yang dialamatkan kepada penyuap Emirsyah Satar, yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia tetap dihukum dengan enam tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (DJP)
Discussion about this post