Daily News|Jakarta –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun surat dakwaan dengan jelas dan cermat. Sehingga, keberatan Pinangki tidak dapat diterima.
“Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan Pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai Pasal yang disangkakan. Menimbang bahwa setelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil,” terang hakim.
Selain itu Hakim menuturkan, keberatan Pinangki terkait penetapan tersangka bukan termasuk materi eksepsi. Menurut hakim, keberatan tersebut mestinya diajukan melalui proses praperadilan.
“Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di Praperadilan,” terang hakim.
Demikian pula untuk keberatan mengenai alat bukti, yang menurut hakim telah masuk ke pokok perkara.
“Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara,” jelas dia lagi.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Senin, 2 November 2020. Jaksa penuntut umum rencananya bakal menghadirkan enam saksi untuk sidang tersebut.
Sebelumnya dalam eskepsi, Pinangki membeberkan kronologi pertemuannya dengan Djoko Tjandra. Ketika di Singapura, ia mengaku dihubungi seseorang bernama Rahmat untuk bertemu Djoko Tjandra. Kala itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam perkara ini, Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga Pasal berbeda. Yakni terkait gratifikasi, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Sedangkan melalui surat dakwaan, jaksa meyakini Pinangki terbukti menerima uang US$500 ribu dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Pinangki, menurut jaksa, telah menukarkan sejumlah penerimaan uang tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak korupsi. Jaksa juga membeberkan secara rinci dakwaan pemufakatan jahat antara Pinangki dan rekannya, Andi Irfan terkait pengurusan fatwa MA. (DJP)
Discussion about this post