Daily News|Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta lembaga penegak hukum di Indonesia belajar dari kasus Reynhard Sinaga dalam menangani perkara aksi pedofil terhadap anak oleh warga negara Prancis, Francois Abello Camille.
Arsul mengatakan Inggris bisa menghukum predator seks seperti Reynhard dengan vonis maksimal. Dia berharap Indonesia bisa melakukan hal yang sama.
“Kita kan ingat ada warga negara kita yang disebut seksual monster, Reynhard Sinaga di Inggris. Ya artinya kita ingin sistem hukum kita bekerja seperti sistem hukum Inggris bekerja,” kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/7).
Selain dalam vonis, Arsul juga berharap Indonesia bisa meniru cara Inggris memperlakukan predator seks. Misalnya dengan menahan sang WN Perancis di penjara khusus.
Hal itu serupa dengan perlakuan Inggris terhadap Reynhard. Ia kini mendekam di sel tunggal dengan keamanan maksimal di penjara Wakefield.
“Nah itu sistem permasyarakatan sudah mengaturnya kalau itu adalah kejahatan kan bisa saja ditempatkan di penjara SMS, super maximum security,” tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut Frans kerap mencari korban di pusat perbelanjaan maupun jalanan. Frans kemudian merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai model. (DJP)
Discussion about this post