Daily News|Jakarta – Komite I DPD RI menyatakan keberatan dengan rencana pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang meminta agar pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker ditunda hingga pandemi virus corona dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
“Komite I DPD keberatan terhadap dilakukannya pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker di saat pandemi Covid-19, yang oleh pemerintah sudah dinyatakan sebagai bencana nasional dan mengusulkan agar pembahasan ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah,” kata Teras dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).
Dia menyatakan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker harus dilakukan secara tripartit yang melibatkan DPD, bukan hanya DPR dan pemerintah karena rancangan regulasi tersebut banyak menyangkut kepentingan daerah.
Komite I DPD pun menyarankan agar DPR, pemerintah, dan DPD membuka dan memberikan kesempatan yang luas kepada publik atau pemangku kepentingan lain untuk memberikan masukan terhadap isi serta muatan Omnibus Law RUU Ciptaker melalui sarana daring dan sebagainya di tengah situasi pandemi virus corona seperti saat ini.
Lebih jauh, Teras melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh Omnibus Law RUU Ciptaker menunjukkan pembentuk undang-undang tidak sensitif atas kondisi perundang-undangan di Indonesia yang hiperregulasi.
Teras juga berkata bahwa substansi pengaturan Omnibus Law RUU Ciptaker bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Terdapat dua pasal dalam Omnibus Law RUU Ciptaker yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa peraturan pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU,” ujar eks Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.
Teras juga menyampaikan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. Menurutnya, Omnibus Law RUU Ciptaker akan menimbulkan sentralisasi pemerintahan atau perizinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998
Dia menambahkan, Omnibus Law RUU Ciptaker juga telah menghilangkan makna gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kemungkinan menggelar pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker saat masa reses.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan waktu pembahasan dalam masa sidang ketiga ini terbatas. DPR hanya punya waktu sidang hingga 12 Mei 2020.
“Apakah nanti dibutuhkan rapat dalam masa reses ataupun tidak, nanti kita putuskan kembali di rapat panja. Kalau memang dianggap urgent untuk kita putuskan, kita minta izin kepada Pimpinan DPR,” kata Supratman dalam Rapat Kerja tentang RUU Cipta Kerja yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Selasa (14/4). (DJP)
Discussion about this post