Daily News|Jakarta –Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama dirinya, Kamis (4/3).”Iya, hari ini dibacakan tuntutannya,” kata Jaksa Zulkipli saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari salah seorang penasihat hukum Djoko, Soesilo Aribowo, sidang rencananya dimulai pukul 10.30 WIB.
“[Sidang] biasanya pagi pukul 10.30 WIB,” kata Soesilo dalam pesan tertulis.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Djoko telah melakukan permufakatan jahat dengan eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa MA.
Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dengan amar putusan vonis 2 tahun penjara.
Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Dalam surat dakwaan, Djoko disebut juga menyuap dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia merencanakan untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko disebut memberi uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan US$150 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Djoko dibantu oleh pengusaha Tommy Sumardi untuk mendekati dua pejabat kepolisian tersebut. Dengan suap sejumlah sekitar Rp8 miliar untuk dua jenderal polisi itu, nama Djoko berhasil terhapus dari DPO. (DJP)
Discussion about this post