Daily News|Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku akan bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (3/3/2020).
Febrie mengatakan, agenda pertemuan tersebut adalah untuk mencocokkan temuan kedua institusi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Ini apa temuan kita, apa temuan mereka. Hari ini disinkronisasi ya,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Namun, ia menuturkan bahwa BPK belum akan mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut pada hari ini. “Enggak, belumlah,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengungkapkan, berkas penyidikan perkara untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah selesai.
Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
“Kita yang sudah naik ke pemberkasan dari pihak asuransi, Jiwasraya, iya sudah selesai,” ungkap Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020) malam.
Namun, Ali mengaku tidak dapat berjanji kapan berkas perkara akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita tinggal nunggu BPK, nanti kita tindaklanjut ke tahap I,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain ketiga tersangka dari pihak Jiwasraya, tiga orang lainnya terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (DJP)
Discussion about this post