Daily News|Jakarta – Seorang pria di Sumut bernama Yudi Saputra Sembiring ditangkap polisi karena mencabuli wanita berusia 17 tahun. Modusnya tersangka menyebut korban kerasukan setan.
Dia lalu pura-pura menyembuhkan korban dengan modus mengobati dengan ayat suci Al-Quran. Setelah itu korban melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan pada Sabtu (11/7), di rumah korban di Kecamatan Batang Koala, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Awalnya tersangka datang ke rumah remaja wanita itu untuk mengobati kakak korban yang sedang sakit.
“Pada saat itu juga, Yudi mengatakan kepada korban ‘Kau juga ada setan mu, mau kau diobati?’. Dikarenakan korban merasa takut sehingga korban menuruti permintaan tersangka,’’ ujar Roman dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Roman menyebut, pelaku lantas menyuruh korban membaca Al-Quran sebanyak 30 lembar. Selanjutnya korban disuruh masuk ke dalam kamar.
“Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar untuk menjumpai korban. Setelah berada di kamar pelaku ada melakukan toktok (hipnotis) pada korban,” ujar Roman.
Setelah itu pelaku menyetubuhi korban. Tak sekali, pada Sabtu (25/7) pelaku kembali melakukan aksi serupa dan dengan modus yang sama.
“Setelah itu pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘Tidak boleh dibilang sama siapa-siapa. Kalau kau bilang, kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” ujar Roman.
Usai mendapat ancaman dari Yudi, korban merasa takut saat berjumpa dengannya. Ia juga mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Korban pun akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
“Lalu pada Minggu (26/7) pelaku diamankan oleh masyarakat setempat yang didampingi kepala desa, serta personel Polsek Batang Angkola. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tapsel,’’ ujar Roman.
“Kondisi pelaku saat diamankan mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat dimassa (dihukum massa) masyarakat setempat,” tambah Roman. (DJP)
Discussion about this post