Daily News|Jakarta – Bambang mengajukan gugatan agar perpanjangan pencekalan dirinya dicabut. Akibat pencekalan tersebut dirinya tidak dapat leluasa ke luar negeri.
Kementerian Keuangan RI digugat Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang yang juga putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Adapun gugatan tersebut di dapat dilihat di website PTUN Jakarta. Gugatan tersebut telah didaftarakan kuasa hukum Bambang pada Selasa (15/9/2020) dan telah diterima dengan nomor perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya tersebut, Bambang meminta dibatalkannya keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal. Pencekalan Bambang terkait dengan SEA Games 1997.
Akibat pencekalan tersebut, Bambang Trihatmodjo tidak dapat secara leluasa bepergian ke luar negeri. (DJP)
Discussion about this post