Daily News|Jakarta –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ia juga menyebut buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law tersebut.
Airlangga mengatakan, dialog itu dilakukan dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4 sampai 5 kali pertemuan. Dia menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.
“Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog,” ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Airlangga menyampaikan, penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi karena ada informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka.
Kelompok buruh pun akhirnya memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait upah minimum. Muncul informasi bahwa upah minimum berlaku untuk semua buruh. Padahal, formulasi upah minimum itu hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun.
“Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja,” kata Airlangga. Selain itu, Airlangga menyebut, para pekerja akan mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan melalui aturan baru ini.
Program tersebut merupakan jaminan baru yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan kehilangan pekerjaan ini juga tak akan menggantikan pesangon yang diberikan ketika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi ini on top daripada pesangon PHK,” kata dia.
Airlangga juga memastikan lewat omnibus law ini akan ada fleksibilitas dalam jam kerja. Meski demikian, dia memastikan bahwa aturan lembur di luar 40 jam per pekan akan tetap berlaku.
Massa buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1). Mereka menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah.
Menurut para buruh, RUU Cipta Lapangan Kerja itu merugikan mereka. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan perusahaan bakal lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.
“RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) akan permudah PHK massal. Bahkan para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancamannya,” kata Nining. (DJP)
Discussion about this post