Daily News|Jakarta – Kejaksaan Agung memasang pelang sitaan di 836 titik aset tanah milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
“Penyidik memperoleh Penetepan Penyitaan dari Pengadilan Tipikor pada masing wilayah hukum keberadaan obyek tanah yang disita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (18/3).
Ia merinci tiga wilayah yang menjadi lokasi pemasangan pelang sitaan tersebut antara lain 458 titik di Kabupaten Lebak (Banten), 38 titik di Kabupaten Tangerang, serta 340 titik di Kabupaten Bogor.
Diketahui, hingga saat ini berkas perkara terhadap tersangka dari pihak swasta dalam kasus Jiwasraya masih belum rampung. Penyidik kejaksaan mengklaim masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memenuhi berkas perkara.
Misalnya, Kejaksaan Agung baru saja memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut untuk menjadi saksi bagi tersangka dari pihak swasta yang rencananya akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka, yakni Hery Hidayat dan Syahmirwan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Rabu (18/3) kemarin.
“Diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT dan JHT,” jelas Hari.
Sebagai informasi, pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) baru melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka yang berasal dari perusahaan Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Berkas perkara itu dilimpahkan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit kerugian negara akibat skandal megakorupsi tersebut yang mencapai Rp16,8 triliun. Hasil audit tersebut diperlukan sebagai salah satu kelengkapan dalam berkas yang akan menjadi bahan tuntutan Jaksa terhadap para tersangka. (DJP)
Discussion about this post