Daily News|Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan qanun Aceh tentang Pengelolaan Satwa Liar. Pemburu satwa yang dilindungi akan dikenakan hukuman tambahan berupa cambuk sebanyak 100 kali.
Mantan Ketua Komisi II DPRA periode lalu sekaligus inisiator qanun ini, Nurzahri, menjelaskan, qanun dibuat setelah adanya dorongan dari berbagai pihak. Khususnya pegiat lingkungan di Aceh. Didasari banyaknya kasus perburuan satwa namun kasusnya tidak diungkap dengan tuntas.
“Kita Pemprov Aceh dan DPRA merumuskan (qanun) untuk mengambil tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan tersebut dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Nurzahri kepada wartawan, Senin (7/10).
Qanun Pengelolaan Satwa ini disahkan dalam rapat paripurna terakhir anggota DPR Aceh periode 2014-2019 pada Minggu (27/9). Setelah disahkan, qanun ini akan disosialisasikan lebih dulu dan baru efektif berlaku pada 2020 mendatang.
Dalam qanun yang berisi 42 pasal memuat banyak hal. Mulai dari jenis satwa dilindungi hingga sanksi bagi para pemburu serta pejabat yang punya kewenangan mengelola hutan. Dalam qanun disebutkan, ada tiga kategori yang diterapkan hukuman cambuk.
Hukuman cambuk pertama diterapkan terhadap pemburu satwa yang dilindungi secara nasional seperti harimau, badak, gajah serta lainnya. Untuk pemburu jenis satwa ini, mereka dikenakan sanksi sesuai diatur dalam Undang-undang Konservasi ditambah hukuman cambuk hingga 100 kali.
Sementara kategori kedua yaitu pemburu satwa yang dilindungi di Aceh. Untuk jenis satwanya, nanti akan diatur lewat peraturan gubernur setelah dilakukan penelitian.
“Untuk jenis satwa dilindungi di Aceh, dalam qanun hanya diatur mekanisme penetapan. Jadi tidak bisa menetapkan sesuka hati jenis satwa apa saja yang dilindungi tapi harus ada proses penelitian, kajian akademik sehingga bisa benar-benar bisa ditetapkan,” ungkap Nurzahri.
“Nah untuk pemburu satwa yang dilindungi di Aceh hanya dikenakan hukuman cambuk saja.”
Kategori ketiga yaitu pejabat berwenang yang diberikan kewajiban dalam mengelola satwa. Namun karena akibat akibat kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kejahatan satwa atau matinya satwa. “Maka dia juga akan diancam dengan hukumam cambuk,” tegas Nurzahri. (Ose/Daily News Indonesia)
Discussion about this post