Daily News|Jakarta – Habib Bahar bin Smith dijemput oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama kepolisian. Tindakan ini mengundang pro dan kontra.
Ditjen PAS disebut mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi, demikian dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com.
“Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Habib Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya,” kata Reynhard.
Sejumlah pihak menuding penangkapan Habib Bahar ini sebagai tindakan diskriminatif.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan tentang penangkapan itu.
Apalagi, penangkapan dilakukan pada tengah malam atau dini hari, dengan membawa banyak personil bersenjata lengkap ke pondok pesantren tempat Habib Bahar mengajar.
“Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif? Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan?”
“Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula. Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?” tulis Fadli Zon dikutip Wartakotalive.com dari Twitternya, Selasa (19/5/2020)
Tiga hari bebas
Diberitakan sebelumnya, baru tiga hari merasakan angin segar bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Publik di Twitter lantas mengaitkan dengan sejumlah pelanggaran PSBB lainnya dimana para pelakunya tidak ditangkap secara berlebihan seperti penangkapan Habib Bahar.
Sebagian lagi mengangap penangkapan kembali itu wajar lantaran Habib Bahar merupakan terpidana yang dibebaskan karena program asimilasi.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
“Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Aziz dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com
Dalam video yang beradar, penangkapan Habib Bahar dikawal oleh polisi berseragam lengkap, pada pukul 02.00.
Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur.
Akun DPP Lembaga Informasi Front juga melaporkan bahwa pengacara kesulitan untuk menjenguk Habib Bahar di dalam penjara.
Di sisi lain, mereka menyayangkan foto-foto Habib Bahar di dalam lapas justru beredar luas.
Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Doa Habib Ali Alhinduan
Sementara itu, penceramah agama Habib Ali Alhinduan mengungkapkan, petugas bisa saja menangkap kembali Habib Bahar.
Namun, ia memastikan, semangat Habib Bahar dalam membela agama tidak akan pernah luntur.
“Mereka mungkin bisa menahan kembali Habib Bahar tetapi mereka gak akan bisa menahan semangat juangnya beliau.”
“Dari 1400 tahun lalu kakek beliau selalu berjuang membela agama. God bless & protect you Habib Bahar,” tulisnya di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Selasa. (DJP)
Discussion about this post