Daily News|Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan tujuh tindak lanjut yang sudah dilakukan pemerintah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019. Salah satunya, terkait aset properti hasil sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia mengklaim sudah melakukan penatausahaan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti kasus tersebut..
Meski tak mempengaruhi opini wajar tanpa pengecualian (WTP), temuan BPK tersebut tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen kementeriannya dalam perbaikan pengelolaan keuangan..
“Pada akhirnya kualitas LKPP akan terus kami jaga akan semakin baik, agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna dalam mengambil kebijakan, bermanfaat lebih luas,” ujar Sri Mulyani kepada Komite IV dan Tim Anggaran Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (9/9).
Selain terkait BLBI, ia juga mengklaim telah menindaklanjuti temuan lain. Pertama, penatausahaan piutang perpajakan dengan mengimplementasikan revenue accounting system (RAS).
Kedua, terkait dengan Penanaman Modal Negara (PMN) pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
“Kementerian keuangan juga telah menindaklanjuti dengan meminta kedua perusahaan tersebut merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020 secara handal,” tuturnya.
Ketiga, tindaklanjut mengenai penatausahaan aset KKKS. Atas temuan tersebut pemerintah akan menyempurnakan peraturan, kebijakan, SOP rekonsiliasi, serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS.
“Dari aspek teknologi informasi, pemerintah akan menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS, dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS,” imbuhnya.
Keempat, terkait temuan pendanaan pengadaan tanah dalam proyek strategis nasional (PSN) dengan mencatat pendanaan pengadaan tanah sebagai belanja modal pada Kementerian/Lembaga terkait.
“Selanjutnya pada 2020, pemerintah juga mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020,” imbuhnya.
Selanjutnya temuan kelima, yakni terkait dengan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja. Sebagai tindak lanjut pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, serta mengoptimalkan peran APIP dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Terakhir terkait temuan atas program pensiun dan potensi Unfunded Past Service Liability pada PT Asabri. Dalam hal ini pemerintah telah menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun.
“Pemerintah juga melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi dan metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun,” tandasnya. (DJP)
Discussion about this post