Daily News|Jakarta – Wacana redemonisasi pada mata uang rupiah kembali digaungkan pemerintah. Adapun yang dimaksud redenominasi adalah menyederhanakan angka nol pada mata uang rupiah seperti merubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Rencana ini kembali bergulir setelah Kementerian Keuangan memasukkan rencana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini, menjadi 19 RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Hal itu bahkan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Lalu, bila kali ini wacana tersebut jadi diterapkan, bagaimana tahapan redenominasi berjalan nantinya?
Sebelumnya, pada 2010, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tahapan-tahapan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi. Saat itu, simulasi proses redenominasi dimulai dari tahun 2011 dan selesai di tahun 2020. Bila mengikuti simulasi tersebut, maka berikut ini tahapannya:
- Masa Studi Banding
Pada masa ini pemerintah akan melakukan studi banding ke negara-negara lain yang sempat melakukan redemonisasi.
- Masa Sosialisasi
Masa sosialisasi redemonisasi berlaku lebih kurang 2 tahun di mana pemerintah menyiapkan berbagai macam hal seperti akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Waktu dua tahun ini diyakini Bank Indonesia cukup untuk melakukan masa sosialisasi tersebut.
- Masa Transisi
Dalam masa ini, nantinya harga barang akan ditulis dalam dua angka, yaitu harga rupiah lama dan rupiah baru. Misalnya, harga barang Rp 10.000 ditulis juga Rp 10 (harga baru). Selama masa ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Begitu juga untuk pengembalian, boleh menggunakan keduanya. BI juga secara perlahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.
- Masa Pergantian
Uang rupiah lama akan benar-benar habis. BI akan melakukan penarikan uang lama.
- Masa Penetapan
Istilah uang baru maupun uang lama tidak akan ada lagi. Indonesia kembali pada posisi rupiah saat ini namun dengan nilai uang lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi. (DJP)
Discussion about this post