Daily News|Jakarta – Equity Crowdfunding (ECF) atau kegiatan urun dana publik menjadi salah satu alternatif bagi usaha kecil untuk mencari modal. Kegiatan ini juga menjadi alternatif pula bagi para pemodal investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan untuk mengatur kegiatan ini. Salah satunya terkait keamanan untuk menghindari tindakan pencucian uang.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengakui, memang di setiap kegiatan yang melibatkan uang berpotensi disusupi tindakan pencucian uang. Untuk menghindari hal itu OJK mewajibkan penyenggara ECF untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
“Jadi ada kewajiban-kewajiban sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Pemerintah sendiri sudah mewajibkan penerapan APU PPT pada seluruh kegiatan keuangan. OJk juga telah membuat Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, kegiatan ECF sendiri juga berkaitan dengan industri perbankan. Aliran modal dari investor ke penyelenggara hingga penerbit ECF melalui sistem perbankan yang juga harus patuh pada ketentuan APU PPT.
“Semua orang kita harapkan punya account di bank dan pada saat punya account atau taruh uang di bank itu susah masuki skema atau program APU PPT. Di bank juga ada screening. Kalau transfer Rp 50 juta tercatat sebagai transaksi yang akan didalami,” ujarnya.
Selain itu OJK juga bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk saling bertukar informasi jika ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan, termasuk dalam kegiatan urun dana.
OJK sendiri juga mengatur ketentuan pemodal ECF. Salah satunya investor harus memiliki penghasilan maksimum Rp 500 juta per tahun. Jika punya penghasilan Rp 500 juta per tahun maksimal investasi 5% dari penghasilan itu. Jika di bawah Rp 500 juta maksimum investasi 10%.
“Saya kira di ECF agak kurang karena pemodal income Rp 500 juta per tahun berarti kan 40 juta per bulan. Nah itu hanya boleh investasi 5%, berarti Rp 25 juta. Jadi nggak mungkin income Rp 500 juta investasi Rp 2 miliar itu langsung kena,” tutupnya.
Discussion about this post