Daily News|Jakarta –Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) beroperasi mulai Januari 2021 nanti. Tujuannya, demi menyerap investasi guna menopang pemulihan ekonomi nasional.
“Akan segera kita launching yang ada di dalam omnibus law pendirian Indonesia Investment Authority atau Sovereign Wealth Fund dari Indonesia,” ungkap Tiko, sapaan akrabnya saat mengisi acara Bursa Efek Indonesia (BEI) bertajuk Capital Market Summit & Expo 2020, Selasa (20/10).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan menyuntik dana senilai US$5 miliar atau setara Rp75 triliun sebagai modal awal pembentukan LPI. Harapannya, modal tersebut bakal menjadi tiga kali lipat ketika lembaga ini sudah efektif beroperasi.
“Dengan ekuitas tersebut, kami berharap bisa menarik dana investasi mencapai 3 kali lipatnya dalam hal ini sekitar Rp225 triliun atau US$15 miliar,” ujar Ani, sapaan akrabnya.
Saat ini, pemerintah tengah membahas rencana injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai senilai Rp30 triliun.
Nantinya, juga akan disertakan pemberian modal lain berbentuk Barang Milik Negara (BMN), saham negara pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara sebagai modal tambahan setelah aturan turunan pelaksanaan LPI selesai.
LPI sendiri akan menjadi lembaga pengumpul investasi untuk masuk ke proyek-proyek di Indonesia. Modal dikelola dengan skema dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF).
Untuk susunan pengawas dan direksi nanti akan berasal dari kalangan menteri dan profesional. Lembaga ini bertanggung jawab langsung ke presiden dan tidak sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan LPI hanya mengelola dana dari investor yang akan ditempatkan di Indonesia. Sementara, BKPM tetap mengurus perizinan investasi yang masuk ke Tanah Air.
“Mereka mengelola dana di mana investor akan melakukan investasi. Nanti mereka akan daftar di BKPM. BKPM akan mengelola izin-izinnya. Semua akan ada di bkpm dan kewenangan di BKPM tidak terambil sedikit pun,” tandas Bahlil. (DJP)
Discussion about this post