Daily News|Jakarta – Larangan peredaran minyak curah mulai Januari 2020 tidak akan mematikan industri kecil. Larangan tersebut hanya ditujukan pada skema penjualan minyak curah dalam plastik dari pedagang di pasar tradisional ke masyarakat.
Apabila minyak curah tersebut sudah disuling ulang dan dikemas dalam kemasan premium, minyak curah tetap bisa dijual ke masyarakat.
“Kalau antara pabrik dengan pabrik kemasan boleh. Tapi kalau pabrik tidak boleh menjual ke konsumen langsung. Jadi kalau mau ke konsumen harus masuk di dalam kemasan,” jelas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Hal itu disampaikan Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10).
Bisnis minyak curah dari distributor masih bisa berlangsung asalkan distributor bekerja sama dengan perusahaan yang mampu memproses tahap penyulingan dan mengemas kembali minyak tersebut dengan kemasan premium.
Minyak curah yang sudah disuling dan dikemas dengan baik bisa dijual dengan kemasan berbagai ukuran kecil. Misalnya, 1/4 liter, 1/2 liter, 1 liter, hingga 1,5 liter.
“Packaging itu agar higienis saja, untuk kesehatan. Jangan sampai pakai curah-curah yang tidak sehat,” ujar Airlangga yang di awal menegaskan bahwa larangan peredaran minyak curah tidak akan mematikan industri kecil.
(Ose/Daily News Indonesia)
Discussion about this post