Daily News|Jakarta –Sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ke-35 investor itu berpandangan RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi.
RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia.
Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.
“Sebagai investor, kami khawatir deregulasi ini akan berdampak negatif bagi perusahaan investasi dan portofolio kami secara keseluruhan karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia,” ucap dokumen surat terbuka, Senin (5/10/2020).
Robeco salah satu perusahaan yang menandatangani surat itu menyatakan para investor ingin memulai dialog dengan pemerintah Indonesia menyikapi aturan baru ini. Mereka menyatakan sebagai investor, sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk mengikuti perkembangan regulasi untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.
“Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Berbeda dengan pandangan pemerintah untuk mendorong peningkatan investasi, justru UU Omnibus mempersulit investor asing, terutama dari negara-negara barat dan maju yang mengharuskan bisnis memenuhi standar internasional yang tinggi gua mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis.
Standar tinggi negara-negara barat mengharuskan kepatuhan terhadap lingkunganSurat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, hak asasi manusia dan di bidang ketenagakerjaan.
Seorang pengamat perburuhan internasional merasa heran standar apa yang digunakan dalam UU Omnibus.
“Itu standar dari negara mana? Perusahaan dari negara-negara barat diawasi oleh pemerintahnya dan perusahaan mereka diminta untuk mematuhi standar lingkungan, HAM dan ketenagakerjaan yang diawasi ketat oleh parlemen.”
“Di sisi lain, pematuhan terhadap UU lokal juga menjadi kewajiban para investor di Indonesia. Namun, standar ganda ini bukan mendorong investasi, malah menjadi skenario yang menakutkan,” kata pengamata bisnis internasional di media sosial. (DJP)
Discussion about this post