Daily News | Jakarta – Berdasarkan data tren pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam empat tahun terakhir, korupsi masih banyak terjadi di pembuat kebijakan maupun penyelenggara pendidikan. Setidaknya dalam empat tahun terakhir, tercatat ada 309 kasus korupsi terkait pendidikan yang ditangani aparat penegak hukum Total kerugian negara mencapai Rp 494,5 milyar.
” Pada 2015, ada 71 kasus dengan kerugian negara 185 miliar. Pada 2016, ada 54 kasus dengan kerugian negara
163 miliar. Tahun 2017, ada 53 kasus, kerugian negara 81,8 Miliar. Dan tahun 2018, ada 53, dengan kerugian negara 64,7 miliar,”kata Nisa Rizkiah, Anggota Badan Pekerja Indonesian ICW di Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut Nisa, melawan korupsi merupakan prasyarat agar kebijakan dan program pendidikan bisa terlaksana. Sekaligus mengembalikan institusi pendidikan sebagai tempat menciptakan generasi antikorupsi. Maka, berdasarkan fakta tersebut, ICW merekomendasikan beberapa hal yang harus diperhatikan presiden dan wakil presiden terpilih yang sebentar lagi akan dilantik pada 20 Oktober 2019 nanti. Pertama, segera memperbaiki sistem pendidikan agar bebas korupsi. Kedua, mengoptimalkan penggunaan e-budgeting dari hulu ke hilir dan pengawasan yang lebih ketat terhadap dana pendidikan di tingkat pusat dan daerah.
“Ketiga pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola penempatan guru secara berimbang di seluruh daerah. Keempat, mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan tidak hanya di kota tetapi juga di desa,” ujarnya.
Kelima, kata dia, mendorong kesejahteraan guru honor dan tenaga kependidikan dengan gaji sesuai UMR. Dan keenam, mendorong adanya pengawasan publik terhadap anggaran dana pendidikan.” Rekomendasi terakhir, mendorong penguatan nilai antikorupsi pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi,” katanya.
(Supriyatna/Daily News Indonesia)
Discussion about this post