Daily News|Jakarta – Dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ini masih berstatus sebagai anggota.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Ia menegaskan belum ada keputusan penonaktifan terhadap dua anggota polisi itu. Selain itu, keduanya juga belum dimutasi dari keanggotaan Polda Metro Jaya. Menurut Ramadhan, proses hukum pidana yang dijalani keduanya beriringan dengan proses hukum etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Masih proses, baik di pidana maupun di Propam,” ucapnya. Baca juga: Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ketua Komisi III: Janji Profesional dan Transparan Terbukti Diberitakan sebelumnya,
Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, satu orang di antaranya, yaitu EPZ, dinyatakan telah meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa dua orang sebagai tersangka.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan berdasarkan KUHAP. Sementara itu, dua tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Kilometer 50,” kata Rusdi, Selasa (6/4). (DJP)
Discussion about this post