Daily News|Jakarta – DPR periode 2014-2019 telah menyelesaikan 91 rancangan undang-undang (RUU). RUU itu terdiri dari 36 RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 36 RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
RUU kumulatif terbuka tersebut berupa pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta penetapan atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi undang-undang (UU).
“Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU,” ungkap Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna terakhir DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/09/2019).
Bamsoet mengungkapkan, menjelang akhir tugas, DPR memang berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU untuk disetujui bersama pemerintah. Namun, terdapat sejumlah RUU Prioritas masih dalam pembicaraan di komisi dan panitia khusus belum diselesaikan.
Menurut Bamsoet, pelaksanaan Prolegnas selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala. Mulai dari penentuan target prioritas tahunan yang terlampau tinggi. Selain itu juga lemahnya parameter untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas.
“Perbaikan terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya,” demikian Bamsoet. (Ose)