Daily News|Jakarta – Dalam surat kepada Ketua Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya diundang dalam rapat terbatas Kabinet di Istana Negara, Rabu.
“Oleh karena itu, kami meminta pertemuan Komisi II [pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu] ditunda,” kata Tito dalam surat yang ditandatangani pada Selasa.
Karena penundaan itu, penetapan tanggal pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah akan dilakukan setelah DPR reses mulai Jumat hingga pertengahan November mendatang. Pemilihan yang akan datang akan diadakan sekitar tahun 2024, tetapi tidak ada tanggal yang ditetapkan karena kurangnya konsensus di antara anggota parlemen, pemerintah dan KPU.
Kelompok sipil menuntut pembuat kebijakan segera mengatur jadwal agar KPU dapat membuat rencana mitigasi untuk mengatasi potensi masalah.
KPU telah mengajukan rencana pemilihan presiden dan legislatif pada 21 Februari 2024, sedangkan pemilihan kepala daerah pada 27 November.
Proses pemilihan juga perlu dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, atau sekitar Januari tahun depan, untuk memberi ruang bagi berbagai persiapan, kata ketua KPU Ilham Saputra kepada anggota parlemen saat dengar pendapat di DPR awal bulan ini.
Namun, Tito mengusulkan untuk memindahkan pemilihan presiden dan legislatif lebih dekat ke pemilihan daerah pada bulan April atau Mei, dengan mengatakan bahwa pemilihan nasional yang lebih awal akan memperpanjang polarisasi politik dan merusak program pemerintah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, setelah diskusi yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri pekan lalu, pemerintah akan mengusulkan 15 Mei sebagai tanggal pemilihan paling rasional kepada anggota parlemen dan KPU.
Sebelum rapat Rabu, setidaknya ada tiga pertemuan informal tertutup yang melibatkan perwakilan dari pemangku kepentingan terkait – Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP). ) untuk menemukan kesamaan mengenai jadwal pemilihan.
Tito mengatakan, penetapan tanggal pemungutan suara sebaiknya dilakukan sebelum masa reses DPR. Namun, hingga Rabu, parpol masih terbelah soal itu, empat dari sembilan fraksi di DPR menolak usulan pemerintah dan memihak KPU.
Pihak yang keberatan dengan usulan pemerintah tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Faksi terbesar dalam koalisi yang berkuasa dan partai di mana Presiden Jokowi menjadi anggotanya menyatakan keberatan dengan usulan pemerintah untuk pemilihan umum Mei, dengan mengatakan tidak boleh ada kegiatan politik selama bulan suci Ramadhan.
Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR dari PDI-P, mengatakan tidak etis jika bulan suci diisi dengan kampanye politik, yang berpotensi juga bisa lebih mahal, menjelang hari pemungutan suara.
“Hal ini untuk menghindari konflik politik selama bulan suci yang dapat mengganggu stabilitas dan kenyamanan, tidak hanya bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, tetapi juga untuk politik nasional kita,” kata Arif kepada wartawan, Rabu.
Lebih lanjut Arif menegaskan, meski KPU perlu mempertimbangkan masukan pemerintah, kewenangan penetapan tanggal pemilu tetap berada di tangan KPU dengan mengacu pada UU Pemilu. Baca juga: Rencana Sadap TNI, Polri untuk Kosongkan Kursi Daerah Menimbulkan Kekhawatiran
Mengambil sikap yang sama, PKB mengatakan rentang waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum Mei di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengadakan kemungkinan putaran kedua sebelum tahap awal pemilihan daerah November akan terlalu singkat, menurut laporan media.
Hasil pemilu legislatif diketahui menjadi salah satu faktor yang digunakan parpol untuk menjaring calonnya di pilkada, yang juga akan sangat menentukan peta koalisi parpol dalam pilkada.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya mendukung usulan pemerintah mengingat efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu pada tanggal pemerintah.
“Jika tanggal pemungutan suara untuk Pilpres 2024 pada 15 Mei disepakati, masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah relatif singkat. Sehingga diharapkan pemilu bisa lebih efisien dan tidak terlalu membebani APBN,” kata Dasco dalam keterangannya, Minggu.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Selasa lalu bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan pemerintah tersebut. Baik PDI-P maupun Golkar mendorong Jokowi untuk mengumpulkan semua ketua partai untuk mengkonsolidasikan dan menemukan konsensus mengenai konsep dan desain pemilu 2024. (DJP)
Discussion about this post