Daily News|Jakarta – Sebanyak 518 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif menyampaikan kegelisahannya terhadap lunturnya nilai-nilai lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
Hal itu terkait dengan nilai-nilai yang selama ini dipegang teguh oleh lembaga yang perlahan-lahan hilang serta kasus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para pegawai aktif itu menjelaskan bahwa KPK bukan sekadar tempat untuk bekerja dan mencari nafkah. Lebih dari itu, mereka berujar KPK menjadi simbol harapan pasca-reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah sekedar tempat untuk bekerja atau mencari nafkah, lebih dari itu, KPK adalah simbol dari harapan pasca-reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, nepotisme serta kolusi,” ujar para pegawai, yang enggan diungkap secara rinci identitasnya, melalui keterangan tertulis, Senin (16/8).
Merujuk pada TAP MPR No.VIII/MPR/2001, KPK merupakan lembaga yang disebutkan secara eksplisit karena besarnya harapan agar dapat membangun nilai baru di Indonesia. Bertahun-tahun perjuangan itu membuahkan hasil, KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional, tetapi juga dunia.
“Namun, semua berjalan mundur pasca-adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya,” lanjut mereka.
Dalam hal ini para pegawai menyoroti temuan Ombudsman RI yang dinilai membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada pokoknya, temuan Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Termasuk di dalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum.
Selain itu, Ombudsman RI menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN.
“Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut padahal sebagaimana kita ketahui bahwa malaadministrasi merupakan ranah kewenangan ORI,” ucap pegawai.
“Selain itu, rekomendasi ORI tersebut sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945,” sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, mereka mendesak Firli Cs agar mengangkat 75 pegawai dimaksud menjadi ASN. Hal itu sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai.
Lebih lanjut, mereka meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif Ombudsman RI. Serta untuk membuktikan pernyataan pimpinan KPK dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat memberhentikan pegawai.
“Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK,” kata pegawai. (DJP)
Discussion about this post