Daily News|Jakarta – KPK baru saja menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut baru menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Di dalam ketentuan pimpinan akan membuat laporan kepada KPK itu satu minggu setelah terbitkan kepada Dewas, setelah diterbitkannya SP3. Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa memberi tanggapan soal itu. Tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Menurut Tumpak, laporan soal SP3 kasus BLBI itu dipelajari untuk dievaluasi. Namun, kata dia, hasil evaluasi Dewas tidak akan menganulir terbitnya SP3.
“Tetapi hasil evaluasi kami nanti tentu tidak akan menganulir SP3. Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK. Karena baru kami terima kemarin sore, belum ada waktu untuk mempelajarinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DJP)
Discussion about this post