Daily News|Bandung – Desain industri merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan. Tujuannya agar pencipta desain dapat memperoleh penghargaan atas hak-hak intelektualnya. Selain itu juga terhindar dari tindakan curang orang lain yang berupaya mengambil keuntungan dengan cara tidak etis terhadap karya kreatif.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Desain Industri Komisi VI dengan jajaran civitas akademika Universitas Telkom Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9). Pertemuan dilakukan guna menyerap masukan dan aspirasi dari para akademisi terkait masalah RUU Desain Industri.
“Saat ini Komisi VI DPR RI bersama pemerintah sedang melakukan pembahasan RUU tentang Desain Industri sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sebagai dampak dari perkembangan industri yang sangat pesat, teknologi dan perkembangan hukum internasional,” kata Hekal.
Hekal mengungkap, paradigma perlindungan desain industri di dunia internasional dewasa telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri masih belum menyesuaikan perkembangan itu.
Keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dengan trade related aspect of intellectual property rights.
“RUU Desain Industri merupakan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Pembahasan tingkat I diawali dengan rapat kerja dengan menteri terkait yang mendapat tugas dari Presiden untuk membahas RUU Desain Industri dan dilanjutkan dengan membentuk Panitia Kerja RUU Desain Industri,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Saat ini Panja telah terbentuk dan siap melakukan pembahasan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun oleh masing-masing fraksi di DPR RI. Meskipun berada pada penghujung masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019, Komisi VI bersama pemerintah bertekad untuk melakukan pembahasan RUU Desain Industri.
“Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperoleh masukan terhadap draft RUU Desain Industri, serta menambah pengetahuan dan pemahaman dari para akademisi Telkom University. Hasil dari pertemuan ini diharapkan nantinya akan dapat menyempurnakan dan melengkapi RUU desain industri yang sedang dibahas di Komisi VI DPR RI,” demikian Hekal.
Discussion about this post