Daily News|Jakarta – Anggota Komisi III DPR Santosa menduga ada pesanan dari pihak tertentu untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK. Hal ini berkaitan dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang diklaim gagal lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Mereka sudah puluhan tahun mengabdi di KPK, hanya karena soal begitu saja kok bisa sampai tidak lolos. Jangan sampai proses ini pesanan pihak lain untuk menyingkirkan orang berintegritas,” kata Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/5).
Politisi Partai Demokrat ini menilai seharusnya proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK dibedakan dengan proses untuk menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada umumnya.
Sebab, menurut Santoso, wajar bagi para CPNS yang gagal dalam ujian kemudian langsung disingkirkan.
Menurut dia, seharusnya tes dibedakan antara calon pegawai dengan orang yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Hanya gagal oleh sebuah dari proses seleksi yang bersifat administrasi dengan pelaksanaan yang kontroversial dan arbitrary tidak diterima akal sehat, kata Santoso ditambahkan oleh netizen.
Kalau mereka kan berbeda, sudah terlihat punya integritas dan menunjukkan kinerja yang baik selama ini,” tuturnya.
Prestasi dan kinerja mereka dalam membongkar kasus-kasus besar di tanah air itu seyogianya senada dengan visi dan misi mengapa KPK hadir in the first place. Maka, penyingkiran oran-orang berintegritas dan kompeten itu pasti merupakan agenda koruptor yang didukung oleh oknum penguasa dan pengusaha.
Di sisi lain, Santoso berharap KPK transparan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang sudah berjalan ini. Pasalnya, hal ini dianggap berpotensi menimbulkan anggapan dan opini masyarakat bahwa KPK telah dilemahkan.
“KPK masih ada waktulah untuk memperbaiki keputusan ini,” ucap Santoso.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat TWK sebagai sarana untuk alih status menjadi ASN. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, 75 pegawai itu dinyatakan dinonaktifkan.
Terkait penonaktifan itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Ali mengklaim, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.
Padahal, mereka sedang menangani kasus-kasus besar dari mulai e-KTP, Bansos, dan skandal keuangan yang menimpa perusahaan besar di bidang finansial, seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Ini khan bertentangan dengan logika penegakan hukum, komentar netizen. (DJP)
Discussion about this post