Daily News|Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap II barang bukti dan tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke jaksa penuntut umum.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan segera disidang terkait kasus korupsi ASABRI.”Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Adapun proses tahap II itu dilakukan di LP Cipinang dan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Leonard mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, tim jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Diketahui kasus posisi korupsi ASABRI adalah sebagai berikut: PT Asabri (Persero) sejak 2012 sampai 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) tanpa disertai analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT ASABRI dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.
Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083, yang merupakan nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan, tersangka HH dan tersangka BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ungkap Leonard.
Adapun para tersangka dikenai pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi PT ASABRI lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman maksimal untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yaitu penjara seumur hidup. ICW menilai tuntutan hukuman itu layak diajukan di kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
“ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Kurnia mengatakan ada empat alasan Juliari layak mendapatkan hukum itu. Pertama, kata dia, Juliari diduga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Kedua, korupsi yang diduga dilakukan mantan politikus PDIP itu berdampak langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan bansos. “Praktik culas ini tidak bisa dimaafkan,” ujar dia.
Ketiga, Kurnia mengatakan Juliari tak pernah mengakui perbuatannya. Terakhir, Juliari diduga melakukan praktik korupsi ini semasa mengemban jabatan publik. “Pemberatan hukuman mesti diakomodasi oleh jaksa,” ujar dia.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Abraham Silaban dan Stefanie Patricia secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group. (DJP)
Discussion about this post