Daily News Indonesia – Setelah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pencemaran udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan perlawanan. Keputusan tersebut diterima dengan keikhlasan, meski bukan dirinya sendiri yang bersalah.
Setidaknya ada lima pejabat yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Setelah menerima keputusan tersebut, mantan rektor Universitas Paramadina itu langsung mengambil langkah cepat dengan menyiapkan tujuh rencana perbaikan udara di Kota Jakarta. Untuk menguatkan tujuh rencana tersebut, Gubernur Anies mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Halo Sahabat Lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan tujuh inisiatif rencana aksi untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta,” tulis Anies di media sosial instagramnya yang dikutip KBAnews.com pada, Senin 11 Oktober 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, tujuh rencana aksi perbaikan kualitas udara ini harus sama-sama disadari dan diperankan oleh seluruh elemen masyarakat, serta seluruh stakeholder untuk menjadikan DKI Jakarta Langit Biru.
“Yuk kita sama-sama melakukan upaya seperti uji emisi kendaraanmu untuk mendukung Jakarta Langit Biru,” tambah Anies.
Tujuh rencana perbaikan udara Jakarta itu dipamerkan Gubernur Anies lewat infografis di instagramnya. Dalam tujuh rencana tersebut, sejalan dengan gagasan atau program kerja Anies Baswedan soal integrasi transportasi yang menekan penggunaan mobil pribadi, mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi hingga peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. (RBA)
Berikut tujuh rencana perbaikan kualitas udara di Jakarta:
1. Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia diatas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi dijalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui peluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahu 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadiberusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 (dua puluh lima) ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khusunya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.
6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diisentif.
7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. (RBA)
Discussion about this post