Daily News|Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terdapat 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyanimenyebutkan, 26 temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020, terdapat 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (15/7/2021).
Kata dia, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud agar keuangan negara menjadi semakin berkualitas di masa yang akan datang. Alhasil, tak ada lagi temuan-temuan BPK atas LKPP.
Dia menambahkan, saat ini RUU P2 APBN TA 2020 yang substansinya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2020.
“Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut diperoleh pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,” tandasnya. (DJP)
Discussion about this post