Daily News|Jakarta Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, dikabulkan oleh Bareskrim Polri. Polisi menjelaskan alasannya karena Zaim sakit.
“Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, Helmy mengatakan pemeriksaan terhadap Zaim sudah selesai. Selama menjalani pemeriksaan, Zaim pun dinilai kooperatif.
Meski begitu, Helmy membeberkan Zaim dikenai wajib lapor oleh Bareskrim. Zaim harus melapor satu kali dalam sepekan, yakni setiap Senin.
“Serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, menjelaskan sebenarnya permohonan penangguhan sudah dikabulkan beberapa hari lalu. Hanya, baru diberikan hari ini.
“Sudah dikabulkan sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu, tapi selesai eksekusinya juga baru hari ini,” tutur Ali saat dihubungi secara terpisah.
Ali pun berterima kasih kepada pihak kepolisian atas penangguhan penahanan demi kesehatan kliennya itu. Dia memastikan Zaim tetap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.
“(Alasan) kesehatan. Juga kemudian proses penyidikan sudah selesai kan. Dan kita siap untuk sinergi untuk perlancar proses penyidikan kalau nanti diperlukan,” terangnya.
“Bang Zaim juga diwajibkan lapor sekali seminggu. Tetap kooperatif kita dan terima kasih kerja sama terhadap pihak kepolisian,” sambung Ali.
Setelah keluar dari Rutan Mabes Polri, lanjut Ali, Zaim tidak langsung pulang ke rumah. Menurutnya, Zaim butuh waktu tenang bersama keluarganya untuk menenangkan pikiran.
“Mungkin bukan ke rumah, cari waktu tenang untuk kumpul dengan keluarga. Menenangkan pikiran,” pungkasnya.
Sebelumnya, para sahabat pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, menyambangi Bareskrim Polri. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Zaim Saidi.
“Mengajukan permohonan penangguhan penahanan bahwa Pak Zaim ini sebetulnya tidak akan melarikan dalam konteks kasus hukum yang dia hadapi itu. Maka kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim,” kata perwakilan para sahabat Zaim Saidi, TM Luthfi Yazid, kepada wartawan, Jumat (5/3).
Zaim Saidi ditahan dengan status tersangka kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, yang ditangkap di kediamannya. (DJP)
Discussion about this post