Daily News|Jakarta Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto memimpin acara tasyakuran HUT ke-56 Golkar. Dalam sambutannya, Airlangga bercerita soal bagaimana Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengubah pandangan Bank Dunia (World Bank) soal omnibus law UU Cipta Kerja, tanpa merujuk pada pernyataan World Bank yang mana dan kapan.
Sementara itu belum ada kejelasan, dokumen yang disampaikan pada versi teks yang mana, dan apa status dokumen itu setelah teks revisi lainnya muncul.
Airlangga mengatakan, setelah menerima file lengkap UU Cipta Kerja, Luhut langsung membagikan file tersebut ke lembaga-lembaga lain, termasuk Bank Dunia. Hal itulah yang kemudian mengubah pandangan Bank Dunia soal UU Cipta Kerja.
“(File) itu disampaikan Pak Menko Marives ke lembaga-lembaga lain sehingga lembaga internasional, seperti World Bank, pun berubah pandangannya sesudah membaca secara lengkap,” klaim Airlangga, tanpa merujuk referensi dari pernyataan itu.
DailyNews Indonesia dalam berita 20 Oktober 2020, mengkritisi Presiden dan pejabat-pejabat Indonesia yang mengklaim pernyataan Bank Dunia yang menyambut dan bahkan mendukung UU Omnibus Ciptaker).
Padahal dalam statementnya sejatinya Bank Dunia, tidak disebutkan: The World Bank welcomes..dan The World Bank supports..
Dalam pernyataan pada Jumat (16/10), Bank Dunia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.
Dampak negatif itulah yang tidak ditemukan dalam pernyataan Bank Dunia pada Oktober ini. Mengapa? Bank Dunia tidak akan memasuki wilayah politik dalam menjalankan fungsinya.
Isi pernyataan World Bank yang dikeluarkan di Jakarta, 16 Oktober 2020:
The Omnibus Law on Job Creation is a major reform effort to make Indonesia more competitive and support the countrys long-term aspiration of becoming a prosperous society. It can support resilient economic recovery and long-term growth in Indonesia.
By removing heavy restrictions on investment and signaling that Indonesia is open for business, it can help attract investors, create jobs and help Indonesia fight poverty.
Consistent implementation of the Law will be critical and will require strong implementing regulations to ensure inclusive and sustainable economic growth as well as concerted efforts by the Government of Indonesia and other stakeholders.
The World Bank is committed to working with the Government of Indonesia on these reforms, towards economic recovery and a brighter future for all Indonesians.
Dalam pernyataan itu, Bank Dunia mengeluarkan pernyataan yang diplomatis bahwa UU Cipta Kerja bisa mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. Bank Dunia juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja sebagai alat untuk memulihkan ekonomi nasional usai Covid-19.
Namun, Bank Dunia tetap mengingatkan pemerintah untuk konsisten dalam implementasi UU Cipta Kerja jika ingin tujuan utamanya tercapai. Oleh karena itu, Bank Dunia menyatakan komitmennya secara diplomatis untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam tujuannya memulihkan ekonomi nasional.
Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Namun bertentangan dengan pernyataan Airlangga, Bank Dunia juga tidak mencabut penilaiannya tentang RUU Omnibus Ciptaker sebagaimana dicantumlah dalam pernyataan di bulan Juli 2020 yang lalu. Apa saja isinya?
Pertama, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja mengusulkan reformasi perizinan sektor lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama bagi perekonomian. Misalnya, usulan dalam RUU Cipta Kerja mengenai relaksasi persyaratan perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam (SDA).
Padahal, SDA itu penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi. Pemerintah menargetkan reformasi itu mengurangi lambatnya perizinan lingkungan hidup.
Namun, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup, tulis Bank Dunia, Juli 2020.
Kedua, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus prinsip keselamatan dari beberapa UU yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi. Meliputi, obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan.
Ketiga, Bank Dunia mengatakan beberapa revisi UU tentang Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja. Misalnya, usulan pembebasan kepatuhan terhadap upah minimum dan reformasi penghapusan pembayaran pesangon, tanpa usulan tunjangan pengangguran yang efektif dan skema asuransi.
Bank Dunia menilai upaya itu dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. Khususnya, pada saat pengangguran di Indonesia meningkat Covid-19.
Namun, Bank Dunia secara obyektif mengakui dalam tataran konseptual, RUU Cipta Kerja juga membawa dampak positif bagi perekonomian. Misalnya, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja memberi isyarat kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis dengan menghapus pembatasan investasi, termasuk praktik diskriminatif terhadap investor asing.
Selanjutnya, Bank Dunia menilai RUU Cipta Kerja akan meningkatkan perdagangan dan partisipasi perusahaan-perusahaan lokal dalam rantai nilai global yang bergantung pada impor dan ekspor. Analisis Bank Dunia menunjukkan bahwa surat rekomendasi untuk mendapatkan setiap perizinan impor menelan biaya sebesar 6 sen untuk setiap dolar nilai impor.
Memindahkan otoritas untuk perizinan terkait perdagangan dari kementerian sektoral ke pemerintah pusat akan mengurangi diskresi kementerian dan peluang korupsi, ujar Bank Dunia. (DJP)
Discussion about this post