Daily News|Jakarta – Jaringan Nakes Indonesia, melalui dr Fatir Natsir, mengungkapkan sejumlah persoalan yang tengah dihadapi tenaga kesehatan (nakes), terutama soal hak jasa imbalan berupa insentif.
“Saat ini sejumlah pekerja kesehatan dan relawan mengeluh karena belum menerima insentif selama berbulan-bulan. Ada yang belum mendapatkan insentif sejak November. Namun, ada pula yang belum mendapatkan haknya sejak Desember 2020 hingga April 2021,” ucap dr Fatir Natsir, Selasa (4/5).
Fatir bilang, memang ada informasi bahwa pemerintah mulai membayarkan insentif tenaga kesehatan. Namun, pada praktiknya, pencairan insentif yang diberikan hanya untuk satu bulan.
“Itu pun belum merata pada semua tenaga kesehatan. Sejumlah perawat di RS milik Pemerintah yang mempekerjakan hampir 1500-an perawat, mengaku belum menerima insentif selama empat bulan terakhir. Demikian pula tenaga dokter di rumah sakit yang sama, yang berjumlah 249 orang juga belum menerima insentif dalam empat bulan terakhir,” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan data laporcovid19, per 21 April 2021 sudah terdapat 866 tenaga kesehatan Indonesia yang gugur melawan COVID-19, di antaranya 325 dokter, 275 perawat, 145 bidan, dan beberapa kategori tenaga kesehatannya lainnya, seperti epidemiolog, sopir ambulance, sanitarian, apoteker ahli teknologi lab medik, elektromedik dan fisikawan medik.
“Di tengah perjuangan untuk menjalani profesi kemanusiaannya, para nakes juga tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari transport, makan, tempat tinggal, kuota internet dan lain-lain. Terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga,” paparnya.
Situasi ini, kata dia, tentunya sangat disayangkan, apalagi sebagai pekerja di bidang kesehatan, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan imbalan jasa seperti yang terdapat dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Hal ini juga bertentangan dengan UU tenaga kerja bagian kedua pasal 88 ayat 1 tentang pengupahan: Setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.
“Serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,” jelas dr Fatir. (DJP)
Discussion about this post