Daily News Indonesia – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki keberpihakan terhadap kaum buruh. Dia concern terkait isu-isu yang menyangkut buruh, khsususnya masalah kesejahteraan.
Sejumlah terobosan sudah dibuat. Program-program kerjanya juga telah dirasakan langsung manfaatnya oleh kaum buruh di Ibu Kota.
Bahkan, di bawah kepemimpinan Gubernur Anies, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta berkomitmen membantu meringankan biaya hidup kaum buruh.
Publik juga dibuat kagum, kala melihat Gubernur Anies berbaur dan menyerap aspirasi kaum buruh di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Kala itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FPS LEM SPSI) itu melakukan aksi demonstrasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,57 persen.
Kenaikan UMP dan Program Kesejahteraan Buruh
Gubernur Anies telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536, karena harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, besaran UMP juga harus mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” ucap Guberur Anies dipansir dari PPID, di Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Selain telah menetapkan UMP, Gubernur Anies juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh
Kebijaan itu dintaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Tak hanya itu, Pemrov DKI Jakarta juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Program-program yang dilakukan tersebut, pertama: perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh.
Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
Kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya. Keenam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
Dan yang terkahir, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.(Hasbi)
Discussion about this post