Daily News|Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tersangka kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, sudah kabur selama 500 hari. ICW pun menyoroti kinerja KPK terkait belum ditangkapnya Harun Masiku.
“Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku,” kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
“Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa Pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum,” sambungnya.
Kurnia mengaitkan tudingannya dengan tak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Beberapa pegawai yang tak lolos TWK itu disebutnya merupakan tim pemburu Harun Masiku.
“Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan merupakan tim pemburu Harun Masiku,” katanya.
Kurnia juga mengaku heran mengapa red notice terhadap Harun Masiku baru diajukan baru-baru ini. Padahal Harun Masiku sudah masuk daftar pencarian orang selama 1 tahun lebih.
“Selain itu, sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke kepolisian,” katanya.
Dia menduga polemik TWK berdampak pada perburuan terhadap Harun Masiku. Polemik TWK ini diduga mengamankan Harun Masiku dari kejaran penyidik ataupun penyelidik KPK.
“Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK,” ujarnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. KPK telah meminta Interpol menerbitkan red notice.
“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6).
Ali mengatakan permintaan penerbitan red notice Harun Masikutelah dikirim ke Interpol pada Senin (31/5). Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan kasus Harun Masiku segera dituntaskan.”Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, eks Komisioner KPU Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku. (DJP)
Discussion about this post